Monday, December 7, 2015

[Samsat] Proses Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Beberapa hari lalu saya melakukan proses perpanjangan STNK untuk 5 tahunan di samsat Rancaekek, kab Bandung. Walau jatuh temponya akhir bulan ini, saya bayar awal bulan saja biar santai. Prosedur perpanjangannya sbb :

1. Bawa BPKB, STNK dan KTP ke fotokopian dalam samsat. Nanti akan difotokopi sesuai syarat dan dilekatkan pada map. Jadi ngga usah fotokopi di luar dulu.



2. Serahkan berkas ke loket Cek Fisik. Tunggu sebentar lalu bawa berkas ke petugas gesek/cek fisik.
3. Kendaraan lalu digesek no mesin dan no rangkanya. Bawa map kembali ke cek fisik. Tunggu.
4. Anda nanti dipanggil kembali dan mendapat mapnya kembali. Serahkan ke loket 6 dan tunggu, disini BPKB asli dikembalikan.



5. Dipanggil oleh loket pembayaran (4 atau 5), bayar sejumlah uang dan anda akan dapat rinciannya.



Tunggu stnk hasilnya.
6. Dipanggil loket STNK (loket 3), anda memdapat STNK asli, resi untuk mengambil plat nomer dan KTP asli anda dikembalikan disini.



7. Bawa resi plat nomer ke loket TNKB, tunggu panggilan. Serahkan STNK untuk disahkan. STNK dikembalikan berikut plat nomer barunya. SELESAI.

Pelayanan di samsat rancaekek sungguh nyaman, mau nunggu sambil ngerokok? Bisa. Tunggulah kursi tunggu luar. Ada speaker yamaha yg merdu jadi jangan takut tidak dengar panggilan. Bahkan disediakan dispenser air panas dan gelas bersih. Bawa kopi sachetan, seduh disana, tinggal nunggu sambil udud-ngopi dan fesbukan.




Mau nunggu didalam juga nyaman, AC dingin dan disediakan TV dengan siaran bukan sinetron :D .





Wednesday, October 14, 2015

Perusahaan Bisa Dituntut Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Yang Dilakukan Pegawainya

Pada sekitar 8 oktober lalu seorang pengemudi truk mengantuk saat menyetir, akibatnya truknya menabrak pickup carry dan sedan splash yang sedang diparkir di pinggir jalan. Mobil carry hancur ringsek parah karena terhantam pertama kali, carry ditabrak hingga menabrak pohon dan berputar 180 derajat.




Setelah seminggu terdengar berita bahwa baik supir maupun pemilik perusahaan tidak mau bertanggung jawab.


Secara hukum, pemilik kendaraan dapat dituntut perdata untuk bertanggung jawab. Ini landasan hukumnya :



Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”
Namun, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ee0929d2179f/pertanggungjawaban-hukum-dalam-kecelakaan-yang-mengakibatkan-kerugian-materi

Pasal 1367 KUHPer yang menyatakan :
“Seorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”
Oleh karena itu selain supir taksi, perusahaan tempat supir taksi tersebut bekerja juga dapat dimintai pertanggungjawaban, mengingat pada saat kecelakaan tersebut terjadi supir taksi tersebut sedang berdinas. Hal tersebut juga diatur dalam ketentuan Pasal 191 UU LLAJ menyatakan bahwa:
“Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.”
sumber : http://intisari-online.com/read/perusahaan-ikut-bertanggung-jawab-atas-kesalahan-pegawainya
refererensi lain :

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/06/30/02175629/Pengusaha.Juga.Harus.Ikut.Bertanggung.Jawab

Wednesday, July 8, 2015

Bayar PKB telat 2 Hari Kena Denda 25%?

Dari group ICJ dilaporkan, membayar PKB Suzuki Futura pada 8 juli 2015 untuk masa pajak 6 juli 2015 - 6 juli 2016 dikenakan denda 25% walau baru terlambat 2 hari plus denda SWDKLJJ 100 rb.


Nampak PKB 1.131.000, kena denda 25 % yaitu 282.800 ditambah denda SWDKLJJ 100 rb. Total denda 382.800.

Padahal menurut humas Mabes POLRI yang termuat dalam berita :

http://otomotif.kompas.com/read/2014/01/02/1918378/Ini.Perhitungan.Biaya.Pajak.dan.Denda.STNK

seharusnya begini perhitungannya :


Maka mestinya baru kena 25% x 1/12 = 282.800/12 = 23566. Ditambah denda SWDKLJJ 100 rb. Total denda 124 rb.

Tuesday, June 30, 2015

Ketentuan, Persyaratan, Dan Proses Seleksi CPNS 2015

Pemerintah tahun ini akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2015 sebanyak 134 ribu lowongan.
Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh tiap tiap calon pelamar CPNS sebelum mereka mendaftarkan diri masing masing menurut tatacara pendaftaran CPNS yang telah ditentukan.

A. Informasi Umum:
Pendaftaran CPNS 2015 dibuka untuk mengisi kekosongan lowongan di berbagai instansi pusat dan daerah sekitar 100.000 formasi (total formasi masih dalam tahap penggodokan) diajukan 134.000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:
1. Formasi yang akan diberikan untuk pelamar honorer K2 adalah sebanyak 30 ribu alokasi formasi dan total alokasi formasi ini diperuntukan untuk CPNS daerah dan CPNS pusat.
2. Sebanyak 25.500 formasi diperuntukan untuk alokasi formasi honorer pemda, dan sebanyak 4.500 formasi diperuntukan untuk honorer kementerian dan lembaga negara.
3. Sekitar 104.000 ribu formasi diperuntukan untuk formasi penerimaan CPNS dari jalur umum, jalur khusus dan kalangan difable.
4. Lowongan CPNS yang disediakan adalah untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga guru, formasi khusus tenaga tertentu dan lowongan khusus yang diberikan untuk putra-putri Papua dan kalangan penyandang cacat (kalangan disable).
5. Pendaftaran CPNS diselenggarakan secara online.
6. Formasi CPNS akan ditetapkan pada bulan Juli 2015 dan pelaksanaan tes direncanakan akan digelar pada bulan Agustus 2015 (tanggal ditetapkan) baik seleksi CPNS jalur umum maupun jalur honorer K2.
7. Setiap pelamar diperkenankan untuk melamar satu formasi saja.
8. Bobot Soal CPNS antara Honorer K2 dan Pelamar Umum adalah berbeda, mekanisme tes ujian CPNS keduanya menggunakan sistem CAT

Proses Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya adalah:
a. Screening Administrasi
- Tes Kompetensi Dasar yang meliputi TWK, TIU dan Tes Kompetensi Kepribadian. (pelajari kisi-kisiny di http;//j.mp/kisi-kisi_cpns_2015)
- Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta tes tidak dipungut biaya apapun.
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Pemerintah daerah, kementerian atau lembaga negara yang akan menyelenggarakan Tes TKB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kempan RB.
c. Wawancara Kompetensi
- Interview dan wawancara kompetensi masuk ke dalam kategori tes kompetensi bidang, dan penyelenggaraannya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kemenpan RB.
- Wawancara diberikan untuk mengukur kompetensi masing masing peserta dengan mengukur dan berpatokan pada Interviewing Technical Analysis.

B. Persyaratan Umum CPNS 2015
Persyaratan umum CPNS ini adalah merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh masing masing pelamar sebelum bisa mengikuti seleksi tes CPNS, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.

C. Persyaratan Khusus CPNS 2015
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Persyaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450.

D. Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS.
- Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id (bisa diakses setelah pengumuman resmi dibuka) dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan instansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
- Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kementerian yang telah anda pilih.
- Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
1. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
2. Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
3. Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
4. Melakukan upload pas foto;
5. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
6. Mencetak formulir pendaftaran.
Catatan:
Sebelum melakukan pendaftaran, silakan anda sediakan hal hal berikut ini
- Fotokopi KTP
- Legalisir Ijazah
- Legalisir Transkrip Nilai
- Scan pas foto terbaru anda
Berkas-berkas di bawah ini tidak dikirimkan pada saat pelamaran/pendaftaran CPNS, akan tetapi dikirimkan setelah anda dinyatakan lulus ujian CPNS
- SKCK dari Pihak Kepolisian
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Kartu Kuning

E. Proses Seleksi
- Proses seleksi adalah menggunakan sistem CAT CPNS
- Tes yang diberikan adalah merupakan tes TKD. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi. Untuk bisa memahami seluruh materi dengan sempurna, direkomendasikan anda mempelajari Sumber Materi Soal CPNS
- TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
- Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
- Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.



F. Ketentuan Lain
- Tes CPNS 2015 menggunakan sistem CAT CPNS (pelajari sistemnya di http;//j.mp/kisi-kisi_cpns_2015)
- Tempat pelaksanaan tes dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan.
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
- Persyaratan ini adalah merupakan persyaratan yang masih mengacu kepada persyaratan cpns tahun 2014. Persyaratan resmi cpns terbaru bisa menunggu pengumuman resmi dari menpan.go.id dan bkn.go.id
(sumber. batamnews.co.id)

Sunday, June 28, 2015

[Samsat] Penggantian BPKB Yang Hilang

Syarat-syarat dalam proses pengurusan BPKB hilang :

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
3. Berita Acara singkat dari Reskrim.
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
5. Identitas :
     a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
     b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
     c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
6. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
7. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak  yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
8. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
9. STNK Asli dan fotokopi STNK serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
11. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.


Untuk Pengurusan proses penggantian BPKB rusak, silahkan lengkapi hal-hal sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
2. Fotokopi KTP Pemilik.
3. Surat Pernyataan BPKB rusak yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
4. Bukti BPKB rusak.
5. STNK Asli dan fotokopi STNK.

Thursday, June 25, 2015

Pengurusan Pemecahan (Split) Sertifikat

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat asli
  5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan

Waktu

    15 (lima belas) hari

Keterangan

  • Formulir permohonan memuat:
    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    5. Alasan pemecahan
  • Jangka waktu 15 (lima belas) hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang
  • Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan

[Samsat] Mengurus STNK Yang Hilang

Syarat-syarat dan prosedur pengurusan STNK yang hilang menurut Divisi Humas Mabes Polri.
 Berikut surat-surat yang diperlukan.
1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera
2. Foto copy dari Surat Tanda Nomor Kendaraan yang hilang
3. Surat Tanda Hilang baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawa.
Berikut langkahnya di Samsat wilayah masing-masing.

1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Jika anda belum membayar pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda diwajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.
7. Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Monday, March 30, 2015

Perpanjangan SIM Antar Daerah

Bisakah perpanjang SIM antar daerah bisa? Bisa, namanya mutasi SIM. Syaratnya anda punya KTP di daerah yang akan dilakukan perpanjangan. Ngga usah bikin SIM baru pakai test pula. Tinggal cabut berkas di polres asal dengan dilampiri fotokopi KTP daerah tujuan. Berikut pengalaman saya mutasi sim dari Purbalingga ke Bandung (Soreang) :


Pas liburan pemilu 2009 kemarin, hari sabtu tanggal 11 April, saya mencabut berkas sim lama di polres Purbalingga. Saya datang jam 10 pagi, sudah ada puluhan orang yang akan mengurus sim juga. Begitu saya menyerahkan fotokopi KTP Bdg + fotokopi sim A + fotokopi sim C, petugas menyatakan berkas saya baru bisa selesai senin pagi. Ok, no problem. Hari senen pagi berikutnya jam 8 saya datang kembali ke polres pbg, ternyata berkas sudah selesai dalam amplop. Hanya butuh sebuah fotokopi KTP bdg lagi, karena ada dua berkas sim (A dan C) jadi butuh dua fotokopi KTP. Dan saya tidak ditarik biaya sepeserpun. Terimakasih dan salut buat Polres Purbalingga.

Minggu lalu, pada hari kamis 30 April 2009 saya melakukan mutasi sim di Polres Soreang. Dimulai dengan membeli map hijau disamping bagian informasi, lalu langsung melakukan pendaftaran. Dan tanpa harus menunggu, saya langsung diperiksa kesehatan. Setelah itu kembali ke bagian informasi untuk diperiksa kembali kelengkapan dokumennya. Selanjutnya saya menyerahkan map dokumen ke loket 1 dan melakukan pembayaran sebanyak Rp 120 ribu untuk SIM A dan SIM C. Dari loket 1 mendapat dokumen yang harus diisi dan juga resi pembayaran. Sayangnya kemudian komputer-nya error sehingga saya diminta datang lagi pada minggu selanjutnya untuk pemfotoan.

Tadi pagi saya berangkat dari rumah jam 7.30 dan tepat sampai di Polres Soreang jam 9.00 . Tapi parkiran sangat penuh sampai luber keluar area, saya sampai butuh 10 menit untuk cari parkiran saking susahnya motor bergerak hehehehehe. Jam 9.10 saya serahkan resi pembayaran di loket II. Melihat sesaknya pengunjung (waktu di ruang foto saya mendengar sudah ada 125 pendaftar untuk perpanjangan sim), saya sudah hopeles deh. Wah bakalan sampai siang nih nunggu panggilan. Ehh ternyata 10 menit kemudian jam 9.20 saya mendapat panggilan untuk pemfotoan. Saya antre urutan ke 15 untuk pemfotoan. Diruang foto selain dilakukan pemfotoan juga dilakukan pengambilan sidik jari jempol kanan dan kiri. Setelah foto dan sidik jari selesai kembali antre menunggu panggilan untuk penyerahan sim. Jam 9.45 saya mendapat sim A, lima menit berikutnya saya mendapat sim C. Total waktu yg dibutuhkan setelah dokumen lengkap-beres hingga mendapatkan sim adalah 40 menit. Wah hebat sesuai janji yang terpampang dinding yaitu maksimal 50 menit! .

Update

Sekarang bisa dilakukan perpanjangan sim beda ktp daerah. Coba dulu yah.


Friday, March 27, 2015

BBN Satu Wilayah Samsat Itu Mudah Dan Cepat (Samsat Kawaluyan)



1. BPKB, STNK, KTP saya, faktur(kalo ada) bawa ke fotokopi di belakang gedung, disana si fotokopi dah tau dan langsung disusun + di beri map sama dia,disini bayar 7000.

2. Jalan ke depan gedung di tenda CEK FISIK, formulir gratis, cuman kasih uang tips seikhlasnya 5rb atau 10rb lah

3. Bawa berkas ke bagian UNIT IDENTIFIKASI KENDARAAN di bagian depan gedung di bawah tangga agak tertutup untuk di cap, disini gratis

4. Bawa berkas ke loket pendaftaran, disini di suruh mengisi formulir lalu membayar buku BPKB baru 100rb, BPKB asli di minta dan sebagai gantinya kita diberi surat untuk pengambilan BPKB (tanggal pengambilan sekitar 1 bulan kedepan).

5. Bawa berkas ke loket penerbitan STNK/MUTASI/BBN, disini disuruh isi formulir lagi, setelah diisi serahkan kembali, lalu tunggu panggilan dari kasir 3. disini gratis

6. Bayar biaya di kasir 3, tungu panggilan dari loket penyerahan STNK.

8. Menuju loket plat nomor, serahkan bukti bayar pajak. sekitar 5 menit kemudian saya dapet panggilan, ambil plat nomor dan bukti pajak nya, selesai. tinggal tunggu bulan depan untuk ambil BPKB


Dateng jam 9.30an, selesai jam 12 dan biaya totalnya 7+10+100+647= 764ribu.

[Samsat] Pengalaman Balik Nama Mobil

Prosesnya sbb :
1. Fotokopi BPKB, STNK, KTP (Rp. 3.000)
2. Berkas2 asli + fotocopi + kwitansi dimasukkan ke loket cek fisik kemudian menunggu panggilan.
3. Dipanggil dan diberi formulir,  formulir diisi data kendaraan dan menunggu digesek.
4. Gesek nomor mesin dan nomer rangka dihalaman polres (gratis tapi boleh kasih seikhlasnya aja buat tukang gesek).
5. Berkas dan hasil gesek dimasukkan kembali ke loket tadi, menunggu panggilan
6. Dipanggil untuk bayar 140.000 (biaya BPKB) dan diberi kertas kuning buat pengambilan BPKB
7. Fotokopi kertas kuning. yg asli disimpan. Fotokopinya dilampirkan kesemua berkas2 terus dibawa ke samsat di masukkan loket I
8. Diberi map dan bayar map 10.000
9. Map dan berkas dimasukkan loket II (bagian STNK dan TNKB (bayar 75.000 buat STNK ditambah 50.000 untuk TNKB). diberi formulir data kendaraan dan distempel
10. Masukkan semua berkas ke loket III (Balik nama). Diganti dengan kertas kuning tanda terima berkas untuk pengambilan resi pembayaran di loket IV
11. Nunggu 9 hari lagi.

Total pengeluaran sementara adalah Rp. 298.000

Update :

Biaya balik nama total charade CS 1985 di Bantul :

1. Fotocopy 3000
2. Adm BPKB 140000
3. Gesek seiklasnya
4. Map berkas di samsat 10000
5. Adm STNK 75000
6. Adm TNKB 50000
7. BBN 160000
8. PKB 240000
9. SWDKLLJ 143000
TOTAL Rp. 841.000,-
Diluar biaya parkir + bensin

[Samsat] Mutasi Motor Masuk Di Samsat Rancaekek

Disclaimer : Ini pengalaman tahun 2010, bisa jadi telah terjadi perubahan prosedur
=================================================


September 2010 lalu saya melakukan mutasi motor ke kab. Bandung. Awalnya sempat nyasar ke Polres Soreang. Ternyata Polres Soreang hanya tempat pengesahan BPKB. Proses mutasi (masuk/keluar) ternyata di Samsat Rancaekek. Langsung balik kanan menuju Rancaekek untuk mengejar waktu. Bagian informasi di loket registrasi BPKB di Polres Soreang memberi petunjuk kalau Samsat rancaekek dekat dengan persimpangan cikeruh yang ada plang BRIMOB-nya. Akibatnya saya sempat muter2 dua kali di rancaekek :D . Hahahahahahaha. Inilah akibat tidak sempat googling dulu. Akhirnya berkat petunjuk tukang becak, ketemulah Samsat Rancaekek ini.





Samsat Rancaekek Jl. K.H Ahmad Shadili No.66 Rancaekek No. Telp / Fax : (022) 77939776


Peta Lokasi Samsat Rancaekek


Prosedur mutasi masuk kendaraan adalah :

1. Masukan kendaraan pada tenda Suzuki, minta cek fisik. Motor akan digesek no rangka dan no mesin dua kali. Cek fisik tidak dipungut bayaran.

2. Masukan lembar cek fisik pada map mutasi. Serahkan map mutasi pada loket cek fisik yang berada di belakang tenda. Tunggu sampai anda dipanggil dan mendapat map mutasi kembali. Disini juga tidak dipungut biaya.

3. Serahkan map mutasi pada tukang fotokopi yang berada di sebelah loket cek fisik. Minta dibuat foto kopinya. Apa saja yg difotokopi, serahkan saja pada tukang fotokopinya. Disini biaya fotokopi-nya adalah 8 rb rupiah.

4. Masuk ke ruang samsat yang didepan, datangi meja dekat pintu. Minta formulir pendaftaran. Isi formulirnya, nyontek STNK dan BPKB.

5. Serahkan Formulir berikut map berkas mutasi di loket “MUTASI MASUK”. Apabila berkas sudah lengkap maka selesailah proses mutasi hari itu. Proses selanjutnya yaitu STNK dan plat nomer dilakukan seminggu kemudian.

Yah senin depan 27 desember 2010, saya balik lagi ke samsat rancaekek untuk mengambil STNK dan plat nomer, setelah membayar biaya-nya dulu :) .

Update 28 Desember 2010

Kemarin kembali ke samsat rancaekek. Langsung menuju loket mutasi masuk dan menyerahkan resi, kemudian disuruh beli buku BPKB. Loket BPKB ada disebelah kiri loket cek fisik. Berkas mutasi diserahkan ke loket BPKB, saya diberi formulir yang harus diisi sesuai contoh yang tertempel di Jendela. Biaya buku BPKB adalah 80 rb sesuai dengan resi/kwitansi. Selanjutnya saya dipanggil dan menerima kembali berkas mutasi. Kembali ke loket mutasi masuk dan diperiksa kembali. Langkah selanjutnya adalah menyerahkan berkas mutasi ke loket penomoran. Tunggu sebentar dan kemudian dipanggil untuk mendapatkan resi bertulis no plat-nya. Kemudian tunggu di loket 2. Tunggu panggilan untuk pembayaran, lakukan pembayaran. Disini bayar 288 rb (sesuai yg tercetak di STNK). Tunggu STNK di loket mutasi. Cetak STNK cukup butuh waktu, antara 1 – 1.5 jam. Terakhir serahkan STNK di loket plat nomer. Loketnya diluar, ruangannya di belakang/samping loket mutasi (keluar/masuk). STNK dikembalikan ke saya dan mendapat tanda resi plat no untuk pengambilan pada hari jumat.
Jadi langkah-langkahnya adalah :
6. Ambil berkas di loket mutasi
7. Serahkan berkas mutasi diloket BPKB, beli buku BPKB
8. Serahkan berkas mutasi di loket penomoran
9. Bayar BBN,pajak dsb di loket 2
10. Tunggu STNK di loket mutasi masuk
11. Serahkan STNK di loket plat nomer.

Sejauh ini pelayanan samsat rancaekek sangat baik dan memuaskan.

[Samsat] Memperkirakan Biaya Mutasi Kendaraan

Oke setelah biaya cabut berkas sudah diketahui hanya 75 rb. Berapa sih biaya mutasi masuknya? Sebenarnya biaya resmi yah yang tertera pada STNK ditambah biaya buku/formulir BPKB. PKB dan BBNKB berdasarkan mobil baru atau bekas dan harga kendaraan. Harga kendaraan tidak berdasarkan kuitansi tapi berdasarkan penetapan samsat yaitu NJKB (NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR) contohnya :

Mobil jadul saya NJKB-nya 13 juta.
Kalau anda kesulitan memperikirakan nilai NJKB, bisa dilihat dari nilai PKB yang ada di STNK. PKB pada tahun 2011 adalah 1.5 %, sedangkan PKB pada tahun 2012 adalah 1.75 %. Jadi kalau nilai PKB thn 2011 adalah 600 rb, berarti NJKB = (100/1.5) x 600 rb = 40 jt.




Jadi komponen-komponen biayanya :
- BBNKB. 10 % dari harga kendaraan untuk kendaraan baru (penyerahan pertama) dan 1 % dari harga kendaraan untuk kendaraan bekas (penyerahan kedua dan selanjutnya).
Untuk mobil bekas saya berarti 1% x 13 jt = Rp 130.000
- PKB. 1,75 % dari NJKB = 1.75% x 13 jt = Rp 227.500
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk
mobil pribadi sampai 2400 cc adalah Rp 143.000
sumber hukum : http://www.jasaraharja.co.id/layanan/tarif-swdkllj
- Adm STNK Rp 75.000
- Adm TNKB Rp 50.000
- Formulir BPKB Rp 100.000




Jadi :
- BBNKB = Rp 130.000
- PKB = Rp 227.500
- SWDKLLJ = Rp 143.000
- Adm STNK Rp 75.000
- Adm TNKB Rp 50.000
- Formulir BPKB Rp 100.000
Total biaya resmi yang harus saya persiapkan untuk mutasi masuk adalah kira-kira adalah Rp 725.500 .
Kalau ditambah biaya mutasi keluar berarti kira-kira Rp 800.000.
Biaya tambahan lain yang mungkin adalah DENDA SWDKLLJ sebesar 100 rb. Loh mutasi sebelum habis pajak kok kena denda yah?
Pada samsat diluar kodya bandung, dimungkinkan ada biaya-biaya (tanpa resi/kuitansi, bayar langsung pada petugas :p ):
1. Foto kendaraan Rp 10 rb (mobil), Rp ? rb (motor)
2. Cek Fisik Rp 20 rb (mobil), Rp 5? rb (motor)
3. Pendaftaran dan Verifikasi Rp 150 rb (mobil), Rp 50 rb (motor)
Pada samsat yang tertib, setiap pembayaran memakai resi dan dibayarkan pada loket bank.
Contoh biaya resmi mutasi masuk untuk sepeda motor :

Misalnya NJKB motor adalah 10 juta, maka :

BBNKB,         1% x 10 jt = Rp 100.000
PKB,              1,75 % dari NJKB = 1.75% x 10 jt = Rp 175.000
SWDKLJJ      Rp 35.000
Adm STNK    Rp 50.000
Adm TNKB    Rp 30.000
BPKB             Rp 80.000

Total             Rp 470.000


UPDATE 6 Desember 2011
Barusan teman kantor posting di status fesbuknya :
“Salut kpd Samsat Pusat Kota Bandung, pengurusan mutasi masuk, lancar, tanpa biaya sepeser pun, dan yang lebih penting, tidak ada pungli. :) “
saya konfirmasi lagi :
“hari ini baru masukin, Mas, jadi belum bayar pajak, dll. Seminggu lagi baru keluar no. registrasinya, nah abis tu baru bayar pajak, dll. Iya, prosesnya nda ada pungutan sama sekali, mulai dari cek fisik, sampai masukin berkas.”
Samsat pusat itu Samsat Bandung Timur yang di depan Carrefour Kircon.


UPDATE 13 Desember 2011

Teman kantor yang sedang mutasi mobil dari solo ke samsat bandung timur baru cerita kalau mutasinya tidak dikenakan BBN (Biaya Balik Nama) karena namanya tetap tidak berubah(pemilik tidak berubah). Hanya ganti alamat saja.


Kalau pakai birojasa, yah tambahkan biaya sekitar 1 jt untuk propinsi sama, 1,5 jt - 2 jt untuk beda propinsi.

Update 29 Desember 2016

Mulai 6 Januari 2017 terjadi kenaikan sebagai berikut :

Untuk motor :
-Surat mutasi/jalan  motor yang tadinya 75 rb  menjadi 150 rb
-STNK motor yang tadinya 50 rb  menjadi 100 rb
-Pengesahan STNK tahunan 25 rb
-TNKB motor yang tadinya 30 rb  menjadi 100 rb
-BPKB motor yang tadinya 80 rb  menjadi 225 rb

Untuk mobil :
-Surat mutasi/jalan mobil yang tadinya 75 rb  menjadi 250 rb (naik 333%)

-STNK mobil yang tadinya 75 rb  menjadi 200 rb (naik 267%)

-Pengesahan STNK tahunan 50 rb
-TNKB mobil yang tadinya 50 rb  menjadi 200 rb  (naik 200%)
-BPKB mobil yang tadinya 100 rb  menjadi 375 rb  (naik 375%)



———————————————————————
DISCLAIMER :
Contoh dalam tulisan ini adalah menggunakan mobil charade XG10 tahun 1982. Tapi bisa juga dipakai untuk memperkirakan biaya mutasi kendaraan lainnya seperti motor atau mobil lain. Silahkan pelajari dan hitung sendiri untuk kendaraan anda :)
———————————————————————

[Samsat] Mutasi Masuk Mobil Di Samsat Rancaekek

Setelah cabut berkas dari samsat bandung timur selesai tuntas, langkah berikutnya adalah mutasi masuk ke samsat rancaekek.




Cara Mutasi Masuk Mobil:
1.) Parkirkan mobil dekat tenda Suzuki, minta cek fisik. Mobil akan difoto dulu, langsung dimintai Rp 10 rb. Selanjutnya mobil akan digesek no rangka dan no mesin dua kali. Selesai digesek, dimintai biaya Rp 20 rb.
2.) Masukan lembar cek fisik pada map mutasi. Serahkan map mutasi pada loket cek fisik yang berada di belakang tenda. Tunggu sampai anda dipanggil dan mendapat map mutasi kembali. Disini tidak dipungut biaya.
3.) Serahkan map mutasi pada tukang fotokopi yang berada di sebelah loket cek fisik. Minta dibuat foto kopinya. Apa saja yg difotokopi, serahkan saja pada tukang fotokopinya. Disini biaya fotokopi-nya adalah 7 rb rupiah.
4.) Masuk ke ruang samsat yang didepan, datangi meja dekat pintu. Minta formulir pendaftaran. Isi formulirnya, nyontek STNK dan BPKB. Disini bayar buku BPKB Rp 100 rb, mendapat resi untuk pengambilan buku BPKB di polres Soreang.
5.) Serahkan Formulir berikut map berkas mutasi di loket “MUTASI MASUK”. Apabila berkas sudah lengkap maka selesailah proses mutasi hari itu. Berkas anda akan di cross check dengan samasat asal. Anda mendapat surat jalan untuk pengganti sementara STNK. Proses selanjutnya yaitu STNK dan plat nomer dilakukan 3-4 hari kemudian.
6.) Serahkan surat jalan di loket “MUTASI MASUK”. Petugas “MUTASI MASUK” akan mengantarkan berkas di meja2 selanjutnya. Tunggu di loket pembayaran, anda akan dipangggil. Saya menunggu selama 1 jam 20 menit. Saat ini samsat rancaekek sedang direnovasi, jadi samsat menggunakan gedung kecil yang akhirnya penuh sesak oleh warga :D .
7.) Bayar biaya2 di “LOKET PEMBAYARAN”, biaya2 meliputi BBNKB, PKB, SWDKLLJ, ADM STNK adan ADM TNKB. Biaya2 ini yang tertera di lembar STNK.
8.) Setelah membayar, tunggu diloket “MUTASI MASUK”. Anda akan mendapat panggilan dan menerima STNK.
9.) Fotokopi STNK 1 lembar, serahkan ke bagian plat nomer. Anda akan mendapat resi. Plat nomer baru bisa diambil 2 hari berikutnya dengan menyerahkan plat nomer lama. Atau jika kendaraan dibawa, penggantian plat nomer dapat dilakukan petugas.
Dalam tulisan sebelumnya saya perkirakan biaya resmi-nya adalah 725 rb, ternyata 895 rb. Melencengnya perhitungan karena ternyata mobil dihargai lebih tinggi yaitu 15 juta, kemudian ada kenaikan(naik jadi 157 rb) dan denda SWDKLLJ. Mengenai denda SWDKLLJ sebesar 100 rb ini saya sudah mencoba meminta penjelasan, tapi petugas dari Jasa Raharja tidak ditempat.




Selain itu ada biaya pendaftaran dan pengecekan sebesar 150 rb. Jadi total biaya yang dikeluarkan untuk mutasi masuk adalah 895 rb + 150 rb + 20 rb + 10 rb = Rp 1.075.000,- . Ditambah biaya cabut berkas Rp 75 rb maka total biaya mutasi adalah 1 jt 150 rb.
Selama di samsat bandung timur saya benar-benar merasakan semangat jajaran POLDA jabar untuk bekerja bersih dan tertib. Semoga setelah selesainya renovasi samsat rancaekek, kinerja samsat rancaekek menyamai kinerja samsat bandung timur dan samsat bandung tengah. Saya yakin setelah samsat rancaekek direnovasi akan terjadi perbaikan tata ruang dan infrastruktur lainnya sehingga kinerjanya menyamai samsat kodya. Dengan demikian POLDA jabar akan menjadi teladan bagi POLDA-POLDA lainnya.

[Samsat] Cabut Berkas Kendaraan Itu Mudah Dan Murah

Update :

Proses cabut berkas terbaru pada oktober 2016 :

http://infobirokrasi.blogspot.com/2016/10/cabut-berkas-di-samsat-bandung-timur.html



Mobil saya masih ber-plat kodya bahkan pemilik sebelumnya sudah pindah alamat! Praktis tidak ada KTP asli jadi sulit bayar pajak atau perpanjang STNK, apalagi kalau diblokir oleh pemilik alamat asli (alamat yng tertera di STNK). Alhamdullilah cabut berkas kendaraan untuk mutasi itu mudah dan murah. Kalau pakai calo atau biro jasa malah mahal dan sulit :) .
Tadi pagi saya baru cabut berkas mobil di Samsat Bandung Timur, seberang Carefour Kiaracondong. Prosedurnya :
1.) Parkir mobil dulu, jangan masuk jalur cek fisik dulu.
2.) Masuk pintu depan langsung ke loket “CEK FISIK R2 & R4 PENDAFTARAN”. Letaknya di pojok kiri, paling ujung. Mintalah formulir cek fisik, jangan ambil no antrian.




Masuk pintu depan langsung ke loket “CEK FISIK R2 & R4 PENDAFTARAN”. Letaknya di pojok kiri, paling ujung.




CEK FISIK R2 & R4 PENDAFTARAN”

3.) Isi formulir cek fisik, pindahkan kendaraan ke area cek fisik.




Kijang abu-abu, kijang merah marun dan sedang hitam sedang antre cek fisik





Sebuah sedan biru sedang dicek fisik, sebuah motor sedang antre untuk cek fisik

4.) Saat mobil siap cek fisik (antrian terdepan). Buka kap mesin dan serahkan formulir pada petugas cek fisik (1 lembar formulir, 1 lembar stiker, 1 lembar tempat menempel stiker). Petugas akan menggesek nomer rangka dan nomer mesin. Kemudian menempelkan stiker hasil gesekan pada tempatnya. Selesai sudah cek fisik. Kembali pindahkan mobil/motor ke area parkiran.
5.) Serahkan BPKB asli, STNK asli dan KTP asli (KTP yg akan jadi pemilik baru) pada bagian arsip. Bagian arsip ini berada dibelakang mesjid, dibelakang gedung samsat. Tunggu sampai dipanggil



6.) Bawa berkas ke meja cek fisik untuk ditanda tangani dan disahkan.
7.) Kembali ke loket “CEK FISIK R2 & R4 PENDAFTARAN”. Ambil no antrian. Tunggu no antrian anda dipanggil. Saat anda dipanggil, serahkan berkas pada petugas. Tetap pegang no antreannya. Kembali duduk menunggu.
8.) Tunggu no antrian anda dipanggil petugas loket “CEK FISIK R2 & R4 PENYERAHAN”.
9.) Setelah anda menerima kembali berkas dari loket “CEK FISIK R2 & R4 PENYERAHAN”, serahkan berkas berikut fotokopi BPKB, STNK, KTP (masing-masing 2 lembar) di loket “MUTASI KELUAR”.




Loket MUTASI KELUAR

10.) Pada loket Mutasi Keluar, berkas diperiksa kelengkapannya. Jika lengkap, anda akan diberi formulir untuk pembayaran di loket BRI. Loket BRI berada di sebelah kiri loket Mutasi Keluar, letaknya yang paling ujung. Biayanya adalah 75 rb.




Loket Bank BRI


11.) Serahkan resi pembayaran dari BRI ke loket “MUTASI KELUAR” kembali. Anda akan mendapat resi tanda terima dokumen berikut fotokopi STNK dan BPKB yang dicap “MUTASI KELUAR”
Setelah berkas mutasi keluar selesai tinggal mutasi masuk ke polres kabupaten bandung. Enaknya kalau kendaraan punya KTP asli, bisa bayar PKB dimana saja .
Berkas milik saya dijanjikan akan selesai pada 11 juli 2012 depan. Nah gampang dan murah kan. Saya hanya bayar 75 rb di loket BRI. Di bagian/loket lain tidak ada pungutan maupun tips. Sampai tahap ini saya merasa puas atas kinerja Samsat Bandung Timur yang kinerjanya cepat, mudah dan ramah. Salut buat Samsat Bandung Timur dan Polda.

update :
12.) Pada 11 juli 2012 jam 14.45, saya menyerahkan resi di loket “Mutasi Keluar”. Petugas melihat jam dulu, kemudian mengurus berkas saya. Jam 15.15 selesailah berkas dan diserahkan ke saya. Ibu petugas memberi tahu bahwa proses selanjutnya adalah FISKAL di samsat bandung tengah di kawaluyan. Ibu petugas juga memberi tahu kalau saat itu samsat kawaluyan sudah tutup pada jam 15.00 . Ooooh pantes ibu tadi melirik jam dulu :) . Saya bertanya apakah ada batas kadaluarsa di proses mutasi ini? Apakah bisa saya lakukan mutasi masuk pada awal bulan agustus? Ibu petugas menjelaskan bahwa batas waktu mutasi adalah 14 hari setelah FISKAL. Jadi disarankan saya jangan melakukan proses FISKAL dahulu. Tidak ada biaya apapun yang harus dibayar pada proses pengambilan berkas.
13.) Pada 1 agustus 2012 sekitar jam 9 pagi, saya melakukan proses FISKAL di samsat bandung tengah di kawaluyan. Sebelum menyerahkan di bagian loket, lakukan fotokopi sebagian berkas. Bilang saja ke petugas fotokopi, fotokopi untuk fiskal. Selanjutnya berkas berikut fotokopi diserahkan di loket FISKAL. Setelah berkas selesai diperiksa, berkas dikembalikan pada saya. Selanjuntya saya menunggu panggilan. Sekitar setengah jam kemudian, saya dipanggil dan mendapat selembar kertas fiskal. Tidak ada biaya apapun yang harus dibayar pada proses FISKAL. Kecuali kalau ada denda atau kewajiban.

Updated 4 september 2012 :

adanya biaya tambahan diluar yg 75 rb, dimungkinkan karena PKB telah jatuh tempo saat pengurusan fiskal. Contohnya PKB kendaraan saya jatuh tempo tanggal 13 agustus, tapi saya mengurus fiskal pada tgl 1 Agustus. Jadi saya tidak perlu membayar PKB dan kewajiban lainnya. Lain ceritanya kalau saya urus fiskal pada 13 agustus atau sesudahnya. Jadi pastikan cabut berkas 2-3 bulan sebelum tanggal pajak :) . Malah di jateng cabut berkas bisa 7 bulan, jadi tanyakan dulu samsatnya berapa lama proses cabut berkas selesai. Kalau 7 bulan yah lakukan cabut berkas 8 bulan sebelum tanggal pajak :) .
Lain samsat, lain propinsi bisa beda sedikit prosedurnya.

Untuk BBN satu wilayah samsat tidak perlu cabut berkas, mutasi BBN satu hari selesai :



Bagaimana jika alamat STNK berbeda dengan KTP/SIM? Yang dilakukan adalah :
1). Penyesuaian alamat STNK di samsat dengan form BBN II
2). Penyesuaian alamat BPKB di polda/polres


Updated 9 Juni 2016 :

OB melakukan cabut berkas motor jupiter MX 2013 di samsat kircon, mutasi ke rancaekek :
- Pajak motor tgl 8 Mei
- Cabut berkas 8 April
- Selesai cabut berkas 20 Mei tanpa denda, fiskal 0 perak. Total biaya 75 rb.
- Langsung ke Samsat rancaekek masukan berkas, datang lagi pada 26 Mei Untuk pembayaran semua, 550 rb yg di STNK, 75 rb BPKB.