Pengurusan Pemecahan (Split) Sertifikat
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat asli
- Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
- Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
Waktu
Keterangan
- Formulir permohonan memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Alasan pemecahan
- Jangka waktu 15 (lima belas) hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang
- Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan
No comments:
Post a Comment