Wednesday, October 14, 2015

Perusahaan Bisa Dituntut Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Yang Dilakukan Pegawainya

Pada sekitar 8 oktober lalu seorang pengemudi truk mengantuk saat menyetir, akibatnya truknya menabrak pickup carry dan sedan splash yang sedang diparkir di pinggir jalan. Mobil carry hancur ringsek parah karena terhantam pertama kali, carry ditabrak hingga menabrak pohon dan berputar 180 derajat.




Setelah seminggu terdengar berita bahwa baik supir maupun pemilik perusahaan tidak mau bertanggung jawab.


Secara hukum, pemilik kendaraan dapat dituntut perdata untuk bertanggung jawab. Ini landasan hukumnya :



Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”
Namun, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ee0929d2179f/pertanggungjawaban-hukum-dalam-kecelakaan-yang-mengakibatkan-kerugian-materi

Pasal 1367 KUHPer yang menyatakan :
“Seorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”
Oleh karena itu selain supir taksi, perusahaan tempat supir taksi tersebut bekerja juga dapat dimintai pertanggungjawaban, mengingat pada saat kecelakaan tersebut terjadi supir taksi tersebut sedang berdinas. Hal tersebut juga diatur dalam ketentuan Pasal 191 UU LLAJ menyatakan bahwa:
“Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.”
sumber : http://intisari-online.com/read/perusahaan-ikut-bertanggung-jawab-atas-kesalahan-pegawainya
refererensi lain :

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/06/30/02175629/Pengusaha.Juga.Harus.Ikut.Bertanggung.Jawab

No comments:

Post a Comment