Wednesday, November 23, 2016

Syarat Perubahan Bentuk Dan Warna Kendaraan

Apabila mobil diubah bentuk dan atau ganti warna maka perlu perubahan di STNK dan BPKB, kalau tidak yah jadi incaran tilang :D . Karena terjadi perubahan STNK dan BPKB maka prosesnya sama denagn BBN/Mutasi, hanya dilampiri surat-surat yang berkaitan dengan perubahan bentuk. Dari nanya-nanya di samsat rancaekek kemarin, berikut syarat surat-surat yang harus dilampirkan untuk perubahan bentuk/warna adalah :

1. SURAT KETERANGAN PERUBAHAN BENTUK dari Bengkel/Karoseri
2. Fotocopy SIUP(Surat Ijin Usaha Perdagangan) Bengkel/Karoseri
3. SURAT KETERANGAN PERUBAHAN BENTUK dari dari Dinas Perhubungan

contoh surat keteranagan bengkel

contoh surat keterangan dishub

contoh fotocopy SIUP

Jadi sebelum anda mengganti warna cat atau bentuk kendaraan, pastikan dulu bengkelnya punya SIUP ! . Selanjutnya  konsultasi dulu dengan bengkelnya, apakah surat perubahan bentuk diajukan SEBELUM kendaraan dirubah ataukah SESUDAH kendaraan dirubah. Bahkan ada yang bilang bisa diuruskan oleh bengkel, biaya 500 rb - 1 jt.

Ada juga yang ribet banget :

http://dishub.nttprov.go.id/index.php/sop-llaj?download=87:sop-llaj


Tentu saja persyaratan dan biaya tiap daerah berbeda. Ada samsat yang hanya mensyaratkan surat keterangan bengkel saja untuk perubahan warna. Bahkan ada samsat yang tidak mensyaratkan apapun untuk ubah warna dan hanya surat keterangan drai bengkel untuk rubah bentuk :




Contoh :

- biaya 50 rb di dishub kulonprogo untuk hanya penerbitan surat perubahan bentuk saja(belum surat/retribusi lainya).
(sumber http://dishubkominfo.kulonprogokab.go.id/pages-66-uraian-pengujian-kendaraan-bermotor.html)

kalau pusing mungkin serahkan saja ke biro jasa, kisaran 500-600 rb. Contoh :



No comments:

Post a Comment