1. Mengurus surat keterangan atau berita acara di samsat dimana mobil terdaftar. Surat ini menyatakan bahwa nomer rangka rusak murni dan bukan mobil bermasalah.Tentu saja disini dilakukan cek fisik, dan bawa STNK serta BPKB. Surat keterangan ini merupakan surat pengantar ke POLDA.
2. Mobil, STNL, BPKB dan surat pengantar samsat dibawa ke POLDA. Daftar di administrasi untuk pengurusan nomer rangka. Disini kembali dilakukan cek fisik, jika OK maka POLDA akan membuat surat pengantar untuk dealer.
3. Surat dari pengantar POLDA diserahkan ke dealer/ATPM untuk diminta dibuatkan no rangka baru. Butuh 1-2 minggu untuk pembuatan no rangka baru. Dealer akan menyerahkan no rangka baru berikut sertifikatnya.
Foto : Aul All Udin |
4. Bawa no rangka baru dan sertifikatnya kembali ke samsat untuk pengurusan suratnya. Biasanya sekalian mengurus BBN/mutasi. Bisa jadi tidak bisa langsung ke samsat, tapi ke POLDA dulu untuk pengesahan, baru ke samsat.
Foto : Airo Nazam Ayuda |
No comments:
Post a Comment