Monday, December 19, 2016

Perbaikan Nomor Rangka Yang Keropos

Mobil tua usia 25 tahun keatas biasanya nomor kerangka sudah keropos termakan karat. Pada saat pajak 5 tahunan ada cek fisik di samsat, jika no rangka rusak alami karena karat/keropos maka samsat bisa memberikan persetujuan/acc agar mobil lulus cek fisik dan dapat bayar pajak secara biasa. Tapi mobil tidak bisa di balik nama atau mutasi. Agar bisa balik nama atau mutasi maka nomor rangka harus direstorasi/diperbaiki secara resmi. Prosesnya sebagai berikut :

1. Mengurus surat keterangan atau berita acara di samsat dimana mobil terdaftar. Surat ini menyatakan bahwa nomer rangka rusak murni dan bukan mobil bermasalah.Tentu saja disini dilakukan cek fisik, dan bawa STNK serta BPKB. Surat keterangan ini merupakan surat pengantar ke POLDA.

2. Mobil, STNL, BPKB dan surat pengantar samsat dibawa ke POLDA. Daftar di administrasi untuk pengurusan nomer rangka. Disini kembali dilakukan cek fisik, jika OK maka POLDA akan membuat surat pengantar untuk dealer.

3. Surat dari pengantar POLDA diserahkan ke dealer/ATPM untuk diminta dibuatkan no rangka baru. Butuh 1-2 minggu untuk pembuatan no rangka baru. Dealer akan menyerahkan no rangka baru berikut sertifikatnya.

Foto : Aul All Udin

4. Bawa no rangka baru dan sertifikatnya kembali ke samsat untuk pengurusan suratnya. Biasanya sekalian mengurus BBN/mutasi. Bisa jadi tidak bisa langsung ke samsat, tapi ke POLDA dulu untuk pengesahan, baru ke samsat.

Foto : Airo Nazam Ayuda

No comments:

Post a Comment