Monday, November 14, 2016

Siapa Bilang BBN Itu Gratis Tis ?



Kebanyakan masyarakat mengira program gratis BBN yang sedang di jalankan beberapa propinsi berarti gratis tis... tidak bayar sepeser pun. Oh tidak begitu, yamg digratiskan hanya komponen biaya BBNKB dan denda pajak. Masih ada komponen-komponen biaya lain yaitu :

- PKB. 1,75 % dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan bermotor atau harga mobil/motor menurut samsat)
- SWDKLLJ dan dendanya
- Adm STNK Rp 75.000 (motor 50 rb)
- Adm TNKB Rp 50.000 (motor 30 rb)
- Formulir BPKB Rp 100.00 (motor 80 rb)




Itu kalau tanpa cabut berkas, hanya mutasi dalam satu samsat. Kalau mutasi antar samsat, ada cabut berkas, maka ada biaya surat jalan sebesar 75 rb. Dalam keadaan biasa, maka komponen-komponen biayanya adalah :

BBN satu samsat (balik nama saja) :

- BBN. 1 % dari NJKB
- PKB terhutang, 1,75 % - 2,5 % dari NJKB (kalau ada, kalau pajak masih jalan bisa jadi tidak bayar ini)
denda PKB  terhutang (kalau ada)
- SWDKLLJ (kalau ada)
denda SWDKLLJ terhutang (kalau ada)
- Adm STNK Rp 75.000 (motor 50 rb)
- Adm TNKB Rp 50.000 (motor 30 rb)
- Formulir BPKB Rp 100.00 (motor 80 rb)

NJKB itu Nilai Jual Kendaraan bermotor, atau harga mobil/motor menurut samsat(bukan menurut kuintasi).

BBN antar samsat(Mutasi/Cabut Berkas) :

Di samsat awal :

- Surat jalan 75 rb
- PKB terhutang, 1,75 % - 2,5 % dari NJKB (kalau ada, kalau pajak masih jalan bisa jadi tidak bayar ini)
denda PKB  terhutang (kalau ada)
- SWDKLLJ (kalau ada)
denda SWDKLLJ terhutang (kalau ada)


Di samsat tujuan :

- BBN. 1 % dari NJKB
- PKB. 1,75 % - 2,5 % dari NJKB
- SWDKLLJ dan denda 100 rb (motor 32 rb)
- Adm STNK Rp 75.000 (motor 50 rb)
- Adm TNKB Rp 50.000 (motor 30 rb)
- Formulir BPKB Rp 100.00 (motor 80 rb)


Nah program gratis BBN dan denda pajak, menggratiskan biaya-biaya berikut :


BBN satu samsat (balik nama saja) :

- BBN. 1 % dari NJKB  (GRATIS)
- PKB terhutang, 1,75 % - 2,5 % dari NJKB (kalau ada, kalau pajak masih jalan bisa jadi tidak bayar ini)
denda PKB  terhutang (kalau ada) (GRATIS)
- SWDKLLJ (kalau ada)
denda SWDKLLJ terhutang (kalau ada)
- Adm STNK Rp 75.000 (motor 50 rb)
- Adm TNKB Rp 50.000 (motor 30 rb)
- Formulir BPKB Rp 100.00 (motor 80 rb)



Berikut contoh BBN motor sesama solo :


Tampak masih harus bayar SWDKLLJ 5700 + STNK 50 rb + TNKB 30 rb. BBN-KB gratis, PKB tidak perlu bayar lagi. Dan nanti harus bayar 80 rb jika BPKB nya ganti baru. 


BBN antar samsat(Mutasi/Cabut Berkas) :

Di samsat awal :

- Surat jalan 75 rb
- PKB terhutang, 1,75 % - 2,5 % dari NJKB (kalau ada)
denda PKB  terhutang (kalau ada) (GRATIS)
- SWDKLLJ (kalau ada)
denda SWDKLLJ terhutang (kalau ada)


Di samsat tujuan :

- BBN. 1 % dari NJKB (GRATIS)
- PKB. 1,75 % - 2,5 % dari NJKB
- SWDKLLJ dan denda 100 rb (motor 32 rb)
- Adm STNK Rp 75.000 (motor 50 rb)
- Adm TNKB Rp 50.000 (motor 30 rb)
- Formulir BPKB Rp 100.00 (motor 80 rb)


Kalau harga mobil NJKB 100 juta misalnya, maka lumayan gratis BBN sekitar 1 jt (1% X NJKB). Lumayan juga buat denda pajak yg kisaran 250 rb per tahun (25% x 2% X NJKB).

Perlu diketahu tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam PP no 50 tahun 2010 :



Tampak bahwa dalam pasal 1 :

c. penerbitan Surat. Tanda Nomor Kendaraan; 
d. penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan; 
e. penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 
f. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; 
g. penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;

dan pasal 3 :

Pasal Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Jadi ada biaya :
- Adm SWDKLJJ
- Adm STNK Rp
- Adm TNKB Rp
- Formulir BPKB
- Surat Mutasi

yang merupakan ranah negara/pusat, bukan gubernur, gubernur tidak boleh menggratiskan. Yang menjadi wewenang gubernur adalah BBNKB dan PKB berkut denda PKB saja.

Pengertian Samsat (Kepolisian, Dipenda dan Badan Usaha SWDKLLJ) SAMSAT Merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Samsat serdiri dari 3 Instansi (Data kendaraan – untuk Polda, Pajak Daerah-untuk Pemerintah daerah dan Asuransi – untuk pemilik).

SWDKLJJ diselenggarakan oleh badan usaha yaitu PT Jasa Raharja bukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Tarif SWDKLJJ  ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

No comments:

Post a Comment