Sunday, June 28, 2015

[Samsat] Penggantian BPKB Yang Hilang

Syarat-syarat dalam proses pengurusan BPKB hilang :

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
3. Berita Acara singkat dari Reskrim.
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
5. Identitas :
     a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
     b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
     c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
6. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
7. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak  yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
8. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
9. STNK Asli dan fotokopi STNK serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
11. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.


Untuk Pengurusan proses penggantian BPKB rusak, silahkan lengkapi hal-hal sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
2. Fotokopi KTP Pemilik.
3. Surat Pernyataan BPKB rusak yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
4. Bukti BPKB rusak.
5. STNK Asli dan fotokopi STNK.

No comments:

Post a Comment