Kemudian kendaraan pertama anda jual dan tidak balik nama. Anda tetap membayar kendaraan kedua anda PKB nya 2 % sebesar 2,0 jt karena dianggap masih memiliki kendaraan pertama, walau sudah dijual. Nah sayang kan buang 250 rb pertahun. Solusinya adalah memblokir kendaraan pertama yang sudah terjual. jika sudah terblokir maka kendaraan yang masih anda miliki pajaknya hanya 1,75 %.
Syarat dan prosedur pemblokiran :
- KTP asli
- Mengisi formulir dan pake materai
Lupa plat nomernya? Tidak ada fotokopian STNKnya? Tidak masalah. Langsung datang ke loket "Pajak Proggresif" dan berikan ktp asli, minta surat blokir. Petugas akan menge-print daftar kendaraan yang masih atas nama saudara. Jika kendaraan terjual ternyata MASIH ada di print out terdaftar atas nama anda, lanjutkan dengan pengisian formulir, ditanndatangani diatas materai. Serahkan formulir surat permintaan blokir ke petugas loket "Pajak Proggresif".
loket "Pajak Proggresif" |
mantap informasinya gan...
ReplyDelete