Wednesday, November 23, 2016

Prosedur Pemblokiran Kendaraan Di Samsat

Sekarang sudah diterapkan pajak progresif yang membuat pajak kendaraan semakin mahal. Contohnya begini, anda punya dua mobil yang sama persis, pajaknya pun sama persis yaitu 1,75 jt. Tapi karena ada pajak proggresif maka kendaraan pertama PKB nya 1,75 % sebesar 1,75 jt, tapi kendaraan kedua PKB nya 2 % sebesar 2,0 jt.

Kemudian kendaraan pertama anda jual dan tidak balik nama. Anda tetap membayar kendaraan kedua anda PKB nya 2 % sebesar 2,0 jt karena dianggap masih memiliki kendaraan pertama, walau sudah dijual. Nah sayang kan buang 250 rb pertahun. Solusinya adalah memblokir kendaraan pertama yang sudah terjual. jika sudah terblokir maka kendaraan yang masih anda miliki pajaknya hanya 1,75 %.

 Syarat dan prosedur pemblokiran :

- KTP asli
- Mengisi formulir dan pake materai

Lupa plat nomernya? Tidak ada fotokopian STNKnya? Tidak masalah. Langsung datang ke loket "Pajak Proggresif" dan berikan ktp asli, minta surat blokir. Petugas akan menge-print daftar kendaraan yang masih atas nama saudara. Jika kendaraan terjual ternyata MASIH ada di print out  terdaftar atas nama anda, lanjutkan dengan pengisian formulir, ditanndatangani diatas materai. Serahkan formulir surat permintaan blokir ke petugas loket "Pajak Proggresif".

 loket "Pajak Proggresif"

1 comment: