Copas dari fesbuk :
Tata cara mengurus BBN di kota banjar
Bissmillah..
Sahabat
semua, mungkin sahabat ingin mengganti nama kepemilikan STNK menjadi
atas nama pribadi, soalnya sahabat membeli kendaraannya bekas atau
mungkin over bokingan.
Nah, saya akan berbagi pengalaman perihal
mengurus STNK dan BPKB mejadi nama kepemilikan pribadi. Soalnya saya
memberli motor bekas dari orang lain.
Pertamanya saya juga
ngebrowsing dulu dari paman google bagaimana cara mengurus BBNKB ( bea
balik nama kendaraan bermotor ), soalnya saya takut kena pungli atau
calo yang haus duit..
Oke,,, langsung saja yach..!!!
Harap
ikuti langkah-langkah berikut ini dengan seksama, ini berdasarkan
pengalaman saya ngurus BBNKB sendiri tanpa perantara, tertanggal 08
oktober 2015 di kantor samsat kota banjar jawa barat, atas kendaraan
motor thunder 125 cc pembuatan 2008.
Langkah pertama
1. Bawa BPKB, STNK, KTP asli elektrik ( kalau bukan elektrik harap bawa kartu keluarga )
2. KTP yang dibawa KTP yang akan jadi pemilik ( bukan KTP atas nama yang tertera di STNK lama )
3. Point 1 di foto copy sebanyak 3 rangkap/lembar
4. Siapkan kwitansi pembelian dengan materai 6000 ( isi kwitansi sesuai
dengan nama KTP yang akan jadi pemilik, jumlah harga pembelian, tulis
nama kendaraan, nomer plat, nomer rangka, dan nomer mesin, kemudian
tanggal pembelian dan tanda tangan diatas materai sesuai nama di STNK
lama, dibawah materai dikasih nama jelas sesuai nama di STNK ).
Langkah kedua
1. Masuk ke kantor samsat menuju loket pendaftaran dengan mengatakan mau BBN *gratis
2. Menuju lantai 2 untuk mengisi formulir pemberkasan ( atau tanya saja petugas di loket pendaftaran ) *gratis
3. Cek fisik kendaraan, cek fisik ini harus dibawa kendaraan yang akan
di balik namakan *bayar Rp. 40.000 ( atau menyesuaikan sesuai wilayah
masing-masing dan itu pasti berbeda )
4. Semua berkas dibawa ke POLRES untuk mendapatkan BPKB baru.
• Tertera untuk kendaraan roda 2 bayar Rp. 80.000
• Tertera untuk kendaraan roda 4 bayar Rp. 100.000
( tapi saya disuruh bayar Rp. 160.000.... saya belum sempat
menanyakannya tentang alasan kejanggalan antara yang tertulis di kantor
polres dengan pembayaran di lapangan, buat sahabat semua, harap tanya
dahulu, kenapa kok berbeda dengan yang tertera di spanduk depan kantor
pembuatan BPKB tersebut, yakni Rp. 80.000 )
5. Setelah selesai di polres, bawa kembali berkas ke kantor samsat untuk di cek keabsahannya oleh petugas polisi
6. Tunggu untuk proses pembayaran, berikut yang harus dibayar :
a. BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) = 105.000
b. PKB (pajak kendaraan bermotor) = 183.800 (pemilik 1 = 1,75)
c. SWDKLLJ = 35.000
d. Biaya ADM. STNK = 50.000
e. Biaya ADM. TNKB = 30.000
7. Total yang harus di bayar Rp. 403.800
8. tunggu untuk pengambilan STNK baru dengan nama pemilik yang baru
9. menuju ruang pembuatan plat nomer *bayar Rp. 10.000
demikian pengalaman pribadi saya dalam mengurus BBNKB ( bea balik nama kendaraan bermotor ) di kota banjar.
Catatan :
Saya ngurus BBNKB ini masih dalam satu wilayah
Kalau keluar wilayah namanya MUTASI, kebetulan saya belum mencoba mengurus proses MUTASI.
Semoga informasi ini bermanfaat....!!!
Salam saya
Hendri Permana
No comments:
Post a Comment