Wednesday, December 7, 2016

Samsat Keliling Online Terima Perpanjang SIM A & C Seluruh Indonesia

Kini untuk perpanjangan SIM A & C tidak perlu harus mudik ke SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP, bisa dilakukan di samsat keliling online 

Sesuai PP No. 50 tahun 2010, untuk tarif pungutan negara bukan pajak (PNBP) perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000 (belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi Bayangkara) . Disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas hanya 50 lembar. Syarat perpanjangan SIM A & C adalah
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. Fotocopy KTP + SIM lama dilampirkan
3. Yang bisa diperpanjang di SIM KELILING ONLINE hanya SIM A dan C seluruh indonesia
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.


sumber berita :



Update :

Ternyata tidak semua SIM daerah bisa dilayani, untuk SIM asal kota kecil bisa jadi tidak bisa dilayani. Kemungkinan karena SATPAS/POLRES asal SIM tidak online/terintegrasi.

No comments:

Post a Comment