Jika kendaraan anda terdaftar di kota bandung dan hilang STNK-nya, berikut prosedur/persyaratannya:
1. Laporan Kehilangan - POLRESTABES
2. BAP RESERSE - POLRESTABES
3. Blokir PULAHTA POLDA - POLDA JABAR
4. Iklan 3 Eksemplar ( PR, TRIBUN, GALAMEDIA ) - Kwitansi & Potongan Koran
5. Cek Fisik Kendaraan
6. Identitas diri ( KTP, SIM, KK )
7. BPKB ASLI/ Keterangan leasing
8. Cek Notis Pajak
Mau tanya kalau yang no 8 cek notis pajak itu apa ya?
ReplyDeleteCek Notice pajak itu, bisa di samsatnya.
ReplyDelete