Dari group ICJ dilaporkan, membayar PKB Suzuki Futura pada 8 juli 2015 untuk masa pajak 6 juli 2015 - 6 juli 2016 dikenakan denda 25% walau baru terlambat 2 hari plus denda SWDKLJJ 100 rb.
Nampak PKB 1.131.000, kena denda 25 % yaitu 282.800 ditambah denda SWDKLJJ 100 rb. Total denda 382.800.
Padahal menurut humas Mabes POLRI yang termuat dalam berita :
http://otomotif.kompas.com/read/2014/01/02/1918378/Ini.Perhitungan.Biaya.Pajak.dan.Denda.STNK
seharusnya begini perhitungannya :
Maka mestinya baru kena 25% x 1/12 = 282.800/12 = 23566. Ditambah denda SWDKLJJ 100 rb. Total denda 124 rb.